Penanganan Kasus Brigadir J Langsung di Bawah Mabes Polri, Semua Informasi Melalui Satu Pintu
Kombes Pol Zulpan mengungkapkan bahwa pelimpahan kasus Brigadir J dari Polres Jakarta Selatan ini ditujukan agar tidak terjadinya simpang siur informasi di masyarakat.-m.ichsan-
BACA JUGA:Dirlantas Polda Metro Jaya Klarifikasi Tersangka Kecelakaan Maut Baru Satu Orang
BACA JUGA:Sosok Ayu Aulia, Eks Zikry Daulay yang Hampir Bunuh Diri, sampai Kini Jadi Tersangka
Kombes Pol Zulpan menambahkan bahwa dalam surat perintah tersebut Kapolda menujuk Kombes Pol Yandri Irsan yang sehari-hari sebagai Direktur Pam Obvit Polda Metro Jaya ditunjuk sebagai Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan menggantikan pejabat yang lama.
"Dengan demikian diharapkan dengan keluar Surat Perintah ini maka berlaku mulai hari ini dinamika operasional kegiatan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan akan diterima oleh pelaksana tugas yang baru.
Diberitakan sebelumnya bahwa setelah menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Polri kembali menonaktifkan 2 pejabat Polri lainya.
BACA JUGA:Jenazah Brigadir J akan Diautopsi Ulang 3 Matra TNI? Begini Penjelasan Kuasa Hukum
BACA JUGA:Airin Rachmi Diany Bakal Jadi Calon Gubernur Banten, Golkar Dinilai Pintar Mengambil Momen
Adapun 2 pejabat Polri yang di nonaktifkan adalah Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kepitusan penonaktifan 2 pejabat Poilri tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
BACA JUGA:Fakta Tewasnya Brigadir J Mulai Terungkap, Komnas HAM Segera Umumkan Kronologis Tewasnya Brigadir J
“Penonaktifan 2 pejabat Polri ini diharapkan dapat membantu dalam kelancaran penyidikan kasus tewasnya Brigadir J,” tambah Irjen Pol Dedi.
Selain itu terkait dengan masalah ekshomasi pihak kepolisian akan segera membentuk tim agar ekshomasi segera mungkin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: