Irjen Napoleon Bonaparte Sebut Kasus Brigadir J Bisa Jadi Pelanggaran Berat: Kalau Itu Istri Pertama..
Irjen Napoleon Bonaparte kembali bertugas sebagai anggora Polri usai bebas dari Penjara-divhubinter.polri.go.id-divhubinter.polri.go.id
"Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, tetapi yang saya tahu untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silakan ditanyakan ke Baintelkam," paparnya.
BACA JUGA:Yamaha Fazzio Laku Keras di Jakarta Fair Kemayoran, Ini Pengakuan Pengunjung: Ternyata Oke Banget
BACA JUGA:Timsus Bongkar Data CCTV Kuasa Hukum Ungkap Ciri Pembunuh Brigadir J, ‘Dilakukan oleh Psikopat’
Meski begitu Napoleon enggan memberikan komentar secara detail terkait pistol Glock-17 yang digunakan Bharada E dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J.
"Ada pangkat, tetapi itu bukan kewenangan saya menjawab itu nanti dari Baintelkam yang bisa menentukan kewenangan pangkat apa menggunakan senjata apa," ujar Napoleon.
"Bukan hak saya untuk menjawab (kepemilikan Glock), karena tadi saya bilang itu tergantung kebijakan pimpinannya," tambahnya.
Sebelumnya, menanggapi kasus penembakan antar Polisi di rumah di Rumah Dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Bonaparte Napoleon ikut angkat bicara.
BACA JUGA:Diajak Amerika Serikat Jatuhkan Harga Minyak Rusia, Begini Jawaban Tegas Indonesia
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Bonaparte Napoleon mengatakan bahwa tak perlu timsus untuk ungkap penembakan antar Polisi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Bonaparte Napoleon juga mengatakan bahwa penembakan antar Bridgadir J dan Bradha E merupakan perkara yang mudah disimpulkan oleh penyidik biasa.
Karena hal tersebut, Bonaparte Napoleon menambahkan bahwa peristiwa penembakan antar anggota Polisi yang menewaskan Brigadir J yang di duga berawal dari pelecehan terhadap istri Ferdi Sambo ini tidak memerlukan tim khusus untuk mengungkapnya.
“Itu perkara yang mudah untuk dibongkar. Penyidik biasa saja bisa mengungkapnya. Tidak perlu TGPF (tim gabungan pencari fakta) segala macam,” kata Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Sudah Lupa Ya Covid-19 Masih Ada? Kasusnya Bertambah 5.410, DKI Jakarta Terbanyak!
BACA JUGA:Perintah Presiden Kasus Brigadir J Dibuka Transparan, Mabes Polri Tanggapi Begini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: