Dana Donasi Korban Lion Air Digunakan ACT buat Modal Koperasi 212, Jumlahnya Fantastis
ACT kumpulkan donasi hingga triliunan rupiah sejak 2005 dan 25 persen dari donasi tersebut digunakan buat operasional.-Foto: ACT/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id
BACA JUGA:Komnas HAM Panggil Bharada E Beserta Ajudan Irjen Ferdy Sambo yang Lain Hari Ini: Kami Berharap...
Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus penyelidikan dana dugaan penyelewengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini, Senin 25 Juli 2022.
Dari keterangan yang diterima Dittipideksus 2 terangka tersebut yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar. Ahyudin merupakan mantan Presiden ACT sementara Ibnu Khajar kini duduk sebagai Presiden ACT.
Lalu siapa lagi yang bakal menyusul Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka? Dalam perkembangan terbaru ada 2 orang yang sudah ditetapkan yakni HH dan NIA.
BACA JUGA:Kamunculan Bharada E di Antara 7 Ajudan Fredy Sambo di Komnas HAM, Ungkapkan Fakta Baru ?
BACA JUGA:Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dipastikan Aman, Polda Jambi Kerahkan 330 Personil
Dittipideksus memastikan proses terus berjalan, jika dimungkinkan ada temuan baru, beberapa saksi pun akan dihadirkan dalam kasus dugaan penyelewengan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Sementara baru 4 orang (A, IK, HH dan NIA) yang kita tetapkan dalam kasus dugaan dana ACT. Progresnya nanti akan disampaikan,” terang Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya, Senin 25 Juli 2022.
Dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, tersebut Helfi juga menjelaskan pihaknya saat ini fokus pada pengusutan dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial.
“Ini lebih awal prosesnya atas dasar permintaan dari para ahli waris korban. Dana tersebut awalnya diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan,” ungkap Helfi Assegaf.
Berapa besaran dari kompensasi tersebut? Helfi Assegaf menjelaskan untuk kompensasi tragedi kecelakaan Boeing berupa santunan.
Ada 2 bentuk yang diserahkan, pertama uang tunai kepada para ahli waris. Besarannya masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp 2,06 miliar sedangkan yang kedua bantuan non tunai dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) ACT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: