Ini Dugaan Kecurangan PPDB 2022 Tingkat SMA dan SMK di Banten Versi Ombudsman

Ini Dugaan Kecurangan PPDB 2022 Tingkat SMA dan SMK di Banten Versi Ombudsman

PDB Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahap 2 Tahun 2022 di DKI Jakarta dibuka-ilustrasi-disway.id

SERANG, DISWAY.ID-- Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 tingkat SMA dan SMK di Banten ditengarai telah terjadi dugaan kecurangan. 

Adapun dugaan kecurangan telah dirangkum Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Zainal Muttaqin mengungkapkan, sepanjang pelaksanaan PPDB tahun ini banyak laporan yang masuk ke pihaknya.

BACA JUGA:Dengan Cara Cell Dump, Komnas HAM Temukan Fakta Baru Terkait Kematian Brigadir J, Apa Itu?

Ia merinci, aduan yang masuk diantaranya adalah dugaan website sekolah yang tidak bisa diakses.

Dugaan kendala teknis ini sangat mengganggu pelaksanaan PPDB.

Kemudian, dugaan jarak zonasi antara calon peserta didik dengan sekolah yang dipilih yang tidak akurat.

Dugaan mark up nilai yang dilakukan sekolah asal agar bisa diterima sekolah pilihan.

"Tidak hanya itu, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oknum pejabat yang menitip agar koleganya bisa masuk sekolah pilihan, penyimpangan prosedur yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara," kata Zainal.

BACA JUGA:Roy Suryo Dalam Kondisi Sehat, Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Ombudsman, lanjutnya, telah memberikan peringatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten sebelum pelaksanaan PPDB dilaksanakan, bahwa ada persoalan kultural dan sistemik dalam pelaksanaan PPDB.

Zainal menjelaskan, persoalan sistemik adalah sistem yang dibangun dalam pelaksanaan PPDB belum cukup kuat, transparan, objektif dan akuntabel.

Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya aduan yang masuk terkait persoalan sistemik tersebut.

Kemudian, lanjutnya, persoalan kultural yaitu banyak interpensi dan itimidasi kepada penyelenggara sekolah atau penyelenggara PPDB, agar bisa menitipkan calon peserta didik agar bisa masuk ke sekolah pilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: