Penyebar Video Polisi Sekongkol dengan Kartel Narkoba dan Dilindungi Ferdy Sambo Ditangkap

Penyebar Video Polisi Sekongkol dengan Kartel Narkoba dan Dilindungi Ferdy Sambo Ditangkap

Ilustrasi/Penjara-Pelajar SMA terancam penjara 15 tahun karena cabuli pacar sebanyak 6 kali-

JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi pelaku berinsial AH yang menyebarkan kabar bahwa pejabat Polri di Jajaran Polda Metro Jaya bersekongkol dengan kartel narkoba jaringan internasional pada 2021. Nama Ferdy Sambo pun disebut dalam narasi video. 

Kabar yang belum tentu kebenaranya itu disebar pelaku lewat akun Snack Video rakyatjelata_98. Belakangan ditelusuri, asal narasi dan materi video berasal dari akun Telegram OPPOSITE6890.

AH akhirnya ditangkap di Manjahlega, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. 

BACA JUGA:Polisi Buru Admin Akun Opposite6890 Disebut Sebar Hoax SARA dan Raup Keuntungan

Dalam video itu, AH mengunggah narasi bahwa sejumlah perwira polisi melindungi kartel narkoba. 

Tersangka AH mengisahkan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang dipimpin oleh Kombes Edwin Harianja mengamankan tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional pada akhir 2021. 

Namun, karena Kombes Pol Edwin Harianja adalah orang kesayangan Ferdy Sambo, maka kasus tersebut disenyapkan,” ujar AH dalam video itu.

AH menyebut kejadian itu menyebabkan 10 orang termasuk di dalamnya Kasatnarkoba Polresta Bandara, dimutasi ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. 

"Kombes Pol Edwin Harianja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta. Lalu uangnya 40 miliar diberikan untuk Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya karena merasa dilangkahi dan 10 miliar untuk Kapolres Bandara Soekarno-Hatta," begitu narasi AH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka mengunggah video berita atau kabar bohong yang belum tentu kebenarannya.

Atas unggahan video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antargolongan,” ujar Kombes Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 28 Juli 2022. 

Zulpan mengatakan, kasus itu terungkap ketika seorang pria berinisial MR menemukan video tersebut di akun rakyatjelata_98 di media sosial Snack Video dan langsung membuat laporan polisi pada Selasa 26 Juli 2022. 

BACA JUGA:Polisi Siber Ringkus Penyebar Hoax Mengandung SARA di Sosial Media

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka AH. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads