Kompolnas Ungkap Alasan Brigadir J Tidak Dimakamkan Secara Kedinasan saat Otopsi Pertama, Ternyata...
Terkait dengan belum adanya tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut, pihak Kompolnas menjelaskan alasan di balik sikap Polri itu.-ilustrasi-
Pihak istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, menyesalkan pemakaman ulang dari Brigadir J yang digelar dengan upacara kedinasan.
Arman Hanis selaku pengacara menyebut Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.
Berdasarkan pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Pasal tersebut berbunyi:
BACA JUGA:Fakta Unik! Hiu Putih Bisa Berubah Warna saat Sedang Berburu Mangsanya
“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”
“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman Hanis, Kamis 28 Juli 2022.
Menurut Arman, Brigadir J dalam kasusnya merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual sehingga tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.
BACA JUGA:Pemain Basket Amerika di Tukar Dengan Pedagang Senjata Rusia, Segera Lakukan Pertukaran Tahanan
“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” tutur Arman.
Kompolnas, Pemamakan secara kedinasan, Brigadir J, Kasus penembakan, Anggota Polri, Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo
Alasan Brigadir J baru dimakamkan secara kedinasan, Kompolnas klarifikasi soal pemakaman kedinasan, Penyebab Brigadir J baru dimakamkan kedinasan, Kabar terbaru hari ini, Berita viral terkini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: