Tahapan Pemilu 2024 Pendaftaran Dibuka 1 Agustus, KPU RI: Ada 9 Parpol yang Siap Daftar
(kiri ke kanan) Sekretaris Jendral KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, Anggota KPU RI, August Mellaz, Anggota KPU RI, Idham Kholik, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos dan Anggota KPU RI, Moc-Intan Afrida Rafni/disway.id-
BACA JUGA:Tahapan Pertama Pemilu 2024, Verifikasi Dimulai Agustus 2022, Ini Penjelasan KPU
"Karena di hari pertama kita buka pendaftaran sampai dengan jam 16.00 WIB," jelasnya.
Kemudian di tanggal 3 Agustus 2022, akan ada Partai Garuda, pukul 14.00 WIB. Lalu, 4 Agustus 2022, Partai Golongan Karya pada pukul 10.00 WIB.
"Pada tanggal 5 Agustus Partai Demokrat jam 03.00 sore, pada tanggal 8 Agustus partai Gerindra dan PKB mengenai waktunya kami akan informasikan lebih lanjut," papar Idham.
Selain itu, ada Partai Golkar yang akan mendaftarkan diri pada tanggal 6 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Papua Ada Provinsi Baru, KPU Jelaskan Konsekuensi di Pemilu 2024
Sebagai informasi, seluruh partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU Pusat harus sudah registalrasi dan memiliki akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Setelah memiliki akun Sipol, nantinya partai politik yang ingin mendaftarkan diri ke KPU Pusat, harus melalui pendaftaran online terlebih dahulu dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU RI.
Barulah setelah daftar online, bukti pendaftarannya bisa di print dan ditunjukan saat mendaftarkan langsung ke KPU Pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: