Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Wakil Ketua LPSK: Belum Masuk 4 Persyaratan yang Berlaku
LPSK mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum melihat bahwa Bharada E memenuhi 4 persyaratan untuk mendapatkan perlindungan.--
Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa Bharada E disebut Polisi masih berstatus saksi sejak tragedi baku tembak dan meminta perlindungan ke LPSK.
BACA JUGA:Hujan Meteor di Akhir Juli, 2 Fenomena Langit Akan Terlihat 29 - 31 Juli 2022
BACA JUGA:Sebastian Vettel Pensiun Akhir 2022, Pembalap: Dia Salah Satu Legenda di Formula 1
Bharada E terlibat kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Hingga kasus ini berkembang, Bharada E yang justru ditunggu muncul ke muka publik, sejauh ini sekali pun batang hidungnya tak muncul.
Namun, di balik layar itu Bharada E disebut telah meminta perlindungan kepada LPSK.
BACA JUGA:Bacaan Doa Awal Tahun Hijriah Sesuai Sunnah Rasulullah, Lengkap dengan Artinya
BACA JUGA:Adu Data Keterangan Polri Vs Komnas HAM Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
"Ini baru permohonan (perlindungan, red)," ujar Rully Novian, dikutip Jumat 22 Juli 2022 malam.
Rully mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan terkait posisi Bharada E saat ini.
"Itu masih dalam materi penelaahan kami apakah terancam atau tidak, tetapi memang kami belum bisa sampaikan," tambahnya.
Dalam proses pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK, Bharada E sudah menceritakan peristiwa di rumah Ferdy Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: