Bharada E Dikawal Polisi Berpangkat Lebih Tinggi Usai Brigadir J Tewas, Purnawirawan Polri: Lebih Lucu Lagi...
Eks Kadiv Humas Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi Sebug Polisi Berhasil Buat Masyarakat bingung-Polisi Ooh Polisi-YouTube Channel
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan Bharada E kembali ke Brimob. Penugasan tersebut karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," ujar Dedi di Jakarta, Minggu 31 Juli 2022..
Kendati begitu, Dedi belum menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat Naikkan Tarif Masuk Pulau Komodo dan Padar
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
LPSK Belum Proses Permohonan Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan belum menentukan nasib pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan untuk menentukan nasib permohonan perlindungan Bharada E. Pihaknya masih menunggu hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan terhadap Bharada E.
Asesmen tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan atau tidak.
"Iya, masih menunggu laporannya dari psikolog," ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 31 Juli 2022.
BACA JUGA:Heboh Tanah Wakaf Masjid di Cilegon Jadi Sengketa, Warga Demonstrasi
Menurut dia, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas.
Hasto menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK. Pertama, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukah keduanya, yakni saksi dan korban.
Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya. "Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: