PN Tangerang Segera Sidang Indra Kenz, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bilang Begini

PN Tangerang Segera Sidang Indra Kenz, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bilang Begini

Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.-Ist-

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Rabu 3 Agustus 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

BACA JUGA:Prakiraan BMKG Cuaca DKI Jakarta, 3 Agustus 2022: Siap-siap, Hari Ini Jakarta Hujan Lebat

Dengan adanya pelimpahan berkas perkara ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan.

"(Digelar) setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads