PN Tangerang Segera Sidang Indra Kenz, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bilang Begini
Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.-Ist-
BACA JUGA:Prakiraan BMKG Cuaca DKI Jakarta, 3 Agustus 2022: Siap-siap, Hari Ini Jakarta Hujan Lebat
Dengan adanya pelimpahan berkas perkara ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan.
"(Digelar) setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: