Tim Autopsi Pertama Brigadir J Terancam Dipidana, M Taufiq: Pasal Penganiayaan Mayat Itu Juga Ada
Terkait dengan hilangnya pangkreas Brigdir J, Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa pasal menganiaya mayat itu juga ada.--
JAKARTA, DISWAY.ID – Hilangnya pangkreas Brigadir J menjadi salah satu pertanyaan dari kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak.
Menurut Kamaruddin, dalam autopsi ulang yang dilakukan oleh tim dokter, selain otak yang tidak ada di kepala, ada organ lain dari Brigadir J yang hilang yaitu pangkreas.
Terkait dengan perlakuan autopsi jenazah, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa pasal menganiaya mayat itu juga ada.
“Jadi tidak boleh memperlakukan mayat itu sewenang-wenang,” jelas Taufiq.
BACA JUGA:Terasa Sakit di Lengan saat Mengetik? Hati-hati, Bisa Jadi Itu Gejala Kolestrol Tinggi
Taufiq menambahkan bahwa nantinya akan ada lagi penambahan tuntutan karena pengambilan organ tubuh bukan pembunuhan lagi.
“Delik kejahatan terhadap mayat itu ada,” papar Taufiq saat melakukan wawancara di channel Refly Harun
Pihak kuasa hukum dari Brigadir J mempertanyakan kenapa organ tubuh Brigadir J hilang.
BACA JUGA:Dear Ladies, 7 Makanan Ini Ternyata Bisa Bikin Miss V Bau, Catat, Nih!
BACA JUGA:Rendah Hati, Sadio Mane Tak Anggap Dirinya Pemain Bintang: Masih Harus Banyak Belajar..
"Yang jelas, organ pangkreas itu mahal karena berfungsi menghasilkan insulin. Bisa miliaran rupiah harganya," ucap Kamaruddin.
Ketika ditanya kemungkinan pangkreas Brigadir J akan dijual, Kamarrudin enggan berikan keterangan pasti.
"Saya tidak berani mengatakan itu. Yang jelas, organ itu mahal," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: