Tim Autopsi Pertama Brigadir J Terancam Dipidana, M Taufiq: Pasal Penganiayaan Mayat Itu Juga Ada

Tim Autopsi Pertama Brigadir J Terancam Dipidana, M Taufiq: Pasal Penganiayaan Mayat Itu Juga Ada

Terkait dengan hilangnya pangkreas Brigdir J, Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa pasal menganiaya mayat itu juga ada.--

BACA JUGA:Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan UGM Sarankan Langkah Ini Demi Cegah Penularan Wabah Monkeypox

BACA JUGA:Penghambat Kasus Brigadir J Terbongkar, Kapolri Singgung Soal CCTV, Bareskrim: Sengaja Dihilangkan

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak juga sempat bocorkan hasil autopsi ke-2 jenazah Brigadir J.

Setadangkan terkait dengan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri telah mengeluarkan keputasan dengan melakukan mutase terhadap Ferdy Sambo serta beberapa personil yang diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus ini.

Keputusan ini berdasarkan ref Kep Kapolri Nomer 1036/VIII2022 Tanggal 4 Agustus 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam lingkungan jabatan Polri.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Yakin Kuliner Aceh Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

BACA JUGA:Ketua IPW Sebut Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Syaratnya...

Mutasi dari Ferdy Sambo sebelumnya telah diumumkan oleh Polri, namun baru pada Kamis 4 Agustus dikeluarkan surat telegram yang juga sekaligus penunjukan pengantinya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis 4 Agustus juga telah mengumumkan sebanyak 3 Jendral Polisi di bebas tugaskan terkait dengan tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Setelah dibebastugaskan terkait tewasnya Brigadir J, posisi Irjen Ferdy Sambo digantikan oleh Irjen Syahar Diantono Sebagai Kadivpropam Polri.

BACA JUGA:Refly Harun Benar, Penetapan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Berawal dari Pangkat Rendah

BACA JUGA:Sisa Kontrak 12 dengan Inter Milan, Alexis Sanchez Galau Diisukan Pindah ke Marseille

Selain Ferdy Sambo, dalam surat telegram tersebut juga menetapkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang menjabat sebagai Kapopaminal Divpropam Polri untuk di mutasikan.

Hendra Kurniawan kemudian digantikan oleh Brigjen Anggoro Sukartono serta pengangkatan Kombes Pol Agus Wijayanto sebagai Karowabprof Divpropam Polri.

Selain itu Karoprovos Divpropam Benny Ali juga di mutasikan dan digantikan oleh Kombes Pol Gupuh Setiyono.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads