Kabareskrim Polri Sebut Barang Bukti Rusak atau Hilang Jadi Penghambat Penuntasan Kasus Brigadir J
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto---Tribatanews.polri.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengaku saat ini memang masih ada sejumlah kendala dalam penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu kendala yang dihadapi tim penyidik yakni dengan barang bukti yang mengalami rusak atau hilang.
Dengan adanya kendala itu, Agus mengakui bawa jalannya proses penyelidikan menjadi membutuhkan waktu yang lebih lama.
BACA JUGA:Kapolri Kantongi Identitas Pengambil CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Sudah Diperiksa Penyidik
BACA JUGA:Tim Autopsi Pertama Brigadir J Terancam Dipidana, M Taufiq: Pasal Penganiayaan Mayat Itu Juga Ada
"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah barang bukti yang rusak atau dihilangkan, ini akan membuat waktu, membutuhkan waktu untuk melakukan penuntasan masalah ini," kata Agus, Kamis 4 Agustus 2022.
Meski begitu, Agus memastikan bahwa timsus akan tetap bekerja secara profesional dalam penanaganan kasus tersebut.
Bahkan Tim khusus berjanji akan mengungkapkan setiap update terbaru dengan transparan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat seterang-terangnya, sehingga siapa pun yang turut serta, atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," papar Agus.
BACA JUGA:Terasa Sakit di Lengan saat Mengetik? Hati-hati, Bisa Jadi Itu Gejala Kolestrol Tinggi
Sementara itu, Timsus sudah menerima surat untuk melakukan evaluasi penanganan kasus Brigadir J di tingkat Polda dan Polres.
Sekadar informasi bahwa penanganan dari seluruh kasus Brigadir J sudah kembali diambil alih oleh Bareskrim Polri.
"Di samping sebagai Kabareskrim, saya juga masuk sebagai timsus juga mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: