Kabareskrim Polri Sebut Barang Bukti Rusak atau Hilang Jadi Penghambat Penuntasan Kasus Brigadir J

Kabareskrim Polri Sebut Barang Bukti Rusak atau Hilang Jadi Penghambat Penuntasan Kasus Brigadir J

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto---Tribatanews.polri.go.id

"Limpahan dari polres ke Polda Metro yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," tambahnya.

BACA JUGA:Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan UGM Sarankan Langkah Ini Demi Cegah Penularan Wabah Monkeypox

BACA JUGA:Ketua IPW Sebut Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Syaratnya...

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku telah mengantongi identitas pengambil closed circuit television (CCTV) di lokasi penembakan Brigadir J. 

"Penyidik sudah memeriksa orang tersebut. Kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Sigit di Mabes Polri dikutip Jumat, 5 Agustus 2022.

Selain itu, kata Kapolri Sigit, Mabes Polri telah memproses 25 anggota yang tidak profesional dalam menangani kasus penembakan Brigadir J.

25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads