Bharada E Mengaku Merasa 'Berdosa', Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Semakin Jelas!
Kolase foto Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J-disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menurut keterangan pengacaranya, Bharada E atau Richard Eliezer merasa dirinya telah berdosa karena terlibat dalam penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tim kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menerangkan, bahwa kasus kematian Brigadir J memang telah diskenario oleh sosok penting.
Tak heran, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini.
Setelah mengganti tim kuasa hukumnya, Bharada E kini telah mengakui semua kebohongan yang telah berkembang selama ini.
Salah satu yang diakui kepada Deolipa Yumara, Bharada E merasa dirinya telah berdosa terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.
Sementara itu, status Bharada E sendiri sebagai tersangka pembunuhan dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
"Bharada E merasa bersalah dan berdosa karena kejadian ini. Dia berdoa kepada Tuhannya dan meminta pengampunan dan dari situ dia sudah merasa lega," kata Deolipa.
Ya, setelah mendapat jaminan dari kuasa hukum serta perlindungan dari LPSK, Bharada E kini dapat tenang menjadi saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.
Satu hal yang disampaikan Bharada E kepada publik adalah ia memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, orangtuanya, dan pihak keluarga Brigadir J dan institusi Polri.
Deolipa menerangkan bahwa fakta yang disebutkan Bharada E adalah tak ada baku tembak yang selama ini disampaikan kepolisian.
"Bharada E sudah merasa tenang. Sehingga ia sudah bisa menceritakan kejadian sebenarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: