Ferdy Sambo Diperiksa Langsung oleh Wakapolri di Mako Brimob

Ferdy Sambo Diperiksa Langsung oleh Wakapolri di Mako Brimob

Kapolri dalami dugaan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J hingga tewas-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Timsus yang melakukan penyelidikan atas tewasnya Brigadir J dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono melakukan pemeriksaan di Mako Brimob.

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaa terhadap saksi-saksi termasuk Ferdy Sambo.

Dalam pemeriksaan ini, Ferdy Sambo langsung diperiksa Wakapolri di Mako Brimob.

"Pada hari ini, timsus tetap bekerja dan mendalami para saksi-saksi dulu," ungkap Irjen Pol Dedi Senin 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:Benarkah Pengakuan Bharada E? Reza Indragiri: Jangan Andalkan Pengakuan Kerena Dapat Mengaburkan Fakta

BACA JUGA:Beredar Foto 3 Ajudan Ferdy Sambo, Diduga yang Terlibat Habisi Nyawa Brigadir Yosua

Meskipun Irjen Pol Dedi tidak menyebutkan secara langsung siapa saja yang diperiksa di Mako Bromob, namun saat ini Ferdy Sambo sedang berada di tempat khusus di Mako Brimob Brimob terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus Brigadir J.

Irjen Pol Dedi juga menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan timsus di Moko Brimob ini langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri serta kemudian Pak Irwasum.

Terkait dengan penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Mahfud MD menjelaskan alasan Ferdy Sambo dibawa ke Provos.

BACA JUGA:Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Ini Pernyataan Tegas Komnas HAM

BACA JUGA:Konser DPR The Regime World Tour Siap Digelar di Jakarta, Simak Jadwal, Harga, dan Cara Beli Tiketnya Di Sini

“Meskipun yang bersangkutan sedang terjerat kasus pidana terkait kematian Brigadir J namun, Ferdy Sambo pun akan diperiksa pelanggaran etik,” terang Mahfud.

"Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan". 

"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: