Ternyata ACT Selewengkan Dana Boeing Mencapai Rp 107,3 Miliar, Mencengangkan!
Mantan Presiden ACT Ahyudin, menjadi salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pencekalan- (Facebook ACT)-
Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara.
Artikel Ini Juga Tayang di Jambi Independent dengan Judul: Wow....Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Menjadi Rp 107,3 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: