Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J, 31 Personil Diperiksa
4 tuntutan ICJR atas kasus tewasnya Brigadir J, di mana Kompolnas dan Propam dianggap tak mampu jalankan tugasnya.--
Sebelumnya pihak Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yang di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
BACA JUGA:Breaking News: Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J
“Langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik,” jelas Mahfud.
"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," paparnya.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA:Brimob Juga Jaga Ketat Rumah Irjen Sambo Lainnya, Tempat Para Ajudan
BACA JUGA:Duh, Pemuda Usia 18 Tahun Ceburkan Diri ke Sumur, Diduga Sering Dibully Teman
"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," ungkap Mahfud.
Terkait dengan pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Timsus yang melakukan penyelidikan atas tewasnya Brigadir J akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mako Brimob.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: