Laporan Pelecehan Brigadir J Terbantahkan, Kuasa Hukum: Kami Tetap Dampingi Sampai Selesai
Ramos Hutabarat, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka laporan pelecehan Brigadir J terbantahkan,-jambiekspres.disway.id-
JAKARTA. DISWAY.ID –Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengungkapkan rasa puasnya terhadap penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir J disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Selasa 9 Agustus 2022.
Ramos Hutabarat mengucapkan terimakasih kepada Presiden, Menkopolhukam dan Kapolri yang sudah menepati janjinya hingga peritiwa ini menjadi terang benderang.
“Mungkin ini bisa meningkatkan citra polisi di masyarakat dan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada polisi dan dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka laporan pelecehan Brigadir J terbantahkan,” katanya.
BACA JUGA:6 Barang Ferdy Sambo Disita Bareskrim, Kuasa Hukum: Enggak Tahu Apa Kaitannya
BACA JUGA:Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak dalam Kasus Brigadir J, Kapolres Jaksel di Perintah Ferdy Sambo?
“Ini sudah terbantahkan! Dengan adanya penetapan tersangka F, bahasa selama ini di publik karena ada tembak menembak, kan sudah dijelaskan kapolri bahwa ini pasal penembakan, tidak ada tembak menembak, semua terbantahkan,” lanjutnya seperti yang dilansir dari jambiekspres.disway.id.
Saat diumumkannya bahwa Ferdy Sambo sebagai tersangka, juga terungkap bahwa Ferdy Sambo yang memerintah penembakan dan dilakukan bersama rekan-rekannya.
Ramos menjelaskan meskipun demikian, pihak kuasa hukum akan tetap melakukan pengawalan hingga nanti terbongkar pula apa motif pembunuhan.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Terjerat Hukuman Mati, Pembuat Skenario Tewasnya Brigadir J
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tembakan Senjata Brigadir J ke Dinding, Bharada E Tuliskan Kronologis Kejadian
Meski belum sepenuhnya terpenuhi keinginan keluarga karena masih akan ada tersangka baru, namun keluarga Briagdir J diakui oleh Ramos puas dan memberi apresiasi semua pihak dan tetap mengawal kasus ini sampai akhir.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa terdapat 4 tersangka atas tewasnya Brigadir J yang dijerat dengan dengan pasal 340 subsider pasal 338, junto pasal 55, 56 KUHP hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Dalam kejadian tersebut terdapat 5 orang dan korban Brigadir J, yang salah satunya ibu Putri Chandrawathi,” jelas Komjen Agus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: