Terbongkar Peran dari Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ferdy Sambo Lakukan Hal...
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. foto: ist rb--
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," paparnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk ke dalam tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Apa Kabarnya Putri Candrawathi?
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Sigit.
Ditambahkannya, Ferdy Sambo telah disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Sigit juga mengatakan bahwa saat ini tim khusus dari kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kebenaran Irjen Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Terkait apakah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Beri Tanggapan Tegas!
BACA JUGA:Tim Inafis Bawa Tas Besar dari Rumah Mertua Ferdy Sambo, Ada Barang Bukti Baru?
Listyo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegasnya.
Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: