4 Tuntutan ICJR atas Kasus Tewasnya Brigadir J, Kompolnas dan Propam Tak mampu Jalankan Tugasnya
4 tuntutan ICJR atas kasus tewasnya Brigadir J, di mana Kompolnas dan Propam dianggap tak mampu jalankan tugasnya.--
Kedua, Meminta Presiden dan DPR segera merancang adanya mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen terhadap proses penyidikan oleh Polisi ke depan, untuk mengantisipasi jika terjadi kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian.
Belajar dari kasus seperti pembunuhan Brigadir J, Kompolnas dan Propam tidak mampu untuk menjalankan fungsi pengawasan itu.
BACA JUGA:Azrul Ananda dan Johny Ray Gowes Cirebon-Kuningan Besok, Ini Agenda dan Rutenya
BACA JUGA:Reaksi Najwa Shihab Usai Nonton Pengabdi Setan 2, Sampai Bawa Buku Yasin ke Bioskop
Perlu ada satu lembaga khusus yang diberikan kewenangan untuk menyidik dan menuntut pidana dan etik oknum kepolisian, seperti gabungan fungsi KPK dan KY, namun berfokus pada pengawasan kepolisian, hal ini dikarenakan posisi sentral kepolisian dalam sistem hukum bahkan ketatanegaraan di Indonesia.
Ketiga, dalam proses penyusunan RKUHP saat ini perlu lebih tegas untuk mengatur pasal-pasal pidana tentang obstruction of justice, termasuk memastikan adanya pidana untuk rekayasa kasus dan rekayasa bukti, hingga mengatur pemberatan hukuman khususnya bagi pelaku pejabat atau aparat penegak hukum.
Keempat, Meminta Presiden dan DPR untuk segera mendorong adanya perubahan KUHAP untuk memastikan adanya pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perilaku polisi dalam sistem peradilan khususnya dalam melakukan fungsi penyidikan, perlu didorong penguatan peran kontrol dari Kejaksaan dan pengawasan dari pengadilan (judicial scrutiny).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: