4 Tuntutan ICJR atas Kasus Tewasnya Brigadir J, Kompolnas dan Propam Tak mampu Jalankan Tugasnya

4 Tuntutan ICJR atas Kasus Tewasnya Brigadir J, Kompolnas dan Propam Tak mampu Jalankan Tugasnya

4 tuntutan ICJR atas kasus tewasnya Brigadir J, di mana Kompolnas dan Propam dianggap tak mampu jalankan tugasnya.--

JAKARTA. DISWAY.ID – The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) turut menyoroti proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang masih terus berkembang. 

Selain Bharada E, penyidik juga telah menetapkan Brigadir RR dan Mantan Kadiv Propam Irjen Pol FS sebagai tersangka, sehingga sampai saat ini sudah ada 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Terkait hal tersebut, terdapat 4 tuntutan ICJR atas kasus tewasnya Brigadir J, di mana Kompolnas dan Propam dianggap tak mampu jalankan tugasnya.

Sebanyak 56 personel Polri diperiksa terkait pembunuhan Brigadir J, sebanyak 31 orang diduga melanggar kode etik. 

BACA JUGA:Motif Ferdy Sambo, Isu Judi Online dan Cinta Segitiga Menyebar, Nama Polwan Rita Yuliana Disebut...

BACA JUGA:Ketua MUI Apresiasi Langkah Pemprov DKI Pecat Oknum PPSU Aniaya Kekasih: Pejalaran Bagi Pelaku

Diantaranya, 11 personel telah dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri. 

"ICJR sejak awal proses penyidikan kasus ini telah menyerukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan ketika diketahui ada upaya menghilangkan bukti rekaman CCTV," ujar Erasmus A.T. Napitupulu, selaku Direktur Eksekutif ICJR dalam keterangan resminya, Rabu 10 Agustus 2022.

"Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Budhi Herdi Susianto pada awal kasus ini dibuka ke publik sempat menyatakan bahwa kamera CCTV rumah tersangka Irjen Pol FS telah rusak dua minggu sebelum kejadian," tambahnya.

"Namun hingga saat ini masih belum jelas bagaimana kelanjutan proses pemeriksaan terhadap Kapolres Jaksel tersebut," ungkapnya. 

BACA JUGA:GIIAS Kembali Hadir di ICE BSD, Segini Harga Tiketnya

BACA JUGA:Anies Baswedan Tindak Oknum Petugas PPSU yang Aniaya Kekasih: Langsung Dipecat Hari Itu Juga

Selain itu dalam proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, ICJR kembali menyerukan bahwa proses penyidikan terhadap tindak pidana obstruction of justice yang dilakukan oleh para anggota Polri juga harus berjalan. 

Tidak hanya berhenti sampai sidang dan sanksi etik, namun proses pidana terhadap semua pelaku juga tetap harus ditempuh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: