Data Senjata dan Lima CCTV Dikantongi Komnas HAM, Choirul Anam: Tiga Data Penting dari Lapfor

Data Senjata dan Lima CCTV Dikantongi Komnas HAM, Choirul Anam: Tiga Data Penting dari Lapfor

Tim lapfor Polri memberikan beberapa data dan keterangan terkait CCTV, data HP serta keterangan mengenai balistik ke Komnas HAM.--

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Santri Daar El-Qolam, Pelaku Anak Bagaimana Hukumnya?

BACA JUGA:Jawaban Tegas Polri Soal Ferdy Sambo Dipecat atau Tidak, Ternyata Tunggu Hasil Ini...

Sedangkan terkait dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri, Anam menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap meneruskan penyelidikan dalam mencari apakan terdapat pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

“Kami tetap berpegang pada data yang ada dan saat ini semakin lengkap,” tambah Anam.

Perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan terhadap kasus tewasnya Brigadir J,  Ferdy Sambo terjerat hukuman mati dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa terdapat 4 tersangka atas tewasnya Brigadir J yang dijerat dengan dengan pasal 340 subsider pasal 338, junto pasal 55, 56 KUHP hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

BACA JUGA:Sri Sultan HBX Kembali Ditetapkan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

BACA JUGA:Resmikan Gerai ke 400 di Labuan Bajo MR DIY Catatkan Rekor MURI

“Dalam kejadian tersebut terdapat 5 orang dan korban Brigadir J, yang salah satunya ibu Putri Chandrawathi,” jelas Komjen Agus.

Setelah melakukan penyelidikan terkuak peran-masing-masing tersangka baik Bharada RE, Brika RR, KM dan Irjen Pol FS yang ketahui pembaut skenario tewasnya Brigadir J.

Komjen Agus menjelaskan, sedangkan untuk Putri Candrawathi sendiri yang merupakan istri dari Ferdy sambo saat ini masih dalam penyelidikan pihak timsus.

BACA JUGA:Kalimat Kapolri Listyo Sigit Ini Bikin Ibu Kandung Brigadir J Terkejut

BACA JUGA:Ferdinand Curigai Peran FA Dalam Kasus Ferdy Sambo: Sama Saja Menusuk Kapolri

Selain itu dalam penyelidikan yang dilakukan juga terungkap bahwa Bharada E yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Akan tetapi penembakan ini atas perintah Ferdy Sambo, di mana setelah itu Ferdy Sambo menembakan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads