Ferdy Sambo Diberondong Pertanyaan dari Timsus Polri, untuk Komnas HAM Sabar Dulu Ya

Ferdy Sambo Diberondong Pertanyaan dari Timsus Polri, untuk Komnas HAM Sabar Dulu Ya

Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi otak pelaku di balik kasus pembunuhan Brigadir J bersama Bhadar E, Bharada RR dan K, di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Agustus 2022.-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id --

BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo

“Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim,” ujar jenderal bintang dua itu.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu, secara paralel pada hari yang sama, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J.

Pemeriksaan itu kata dia, dilakukan di Mabes Polri. “Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB di Mabes Polri,” ucap Dedi.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

BACA JUGA:Komentar Menohok Aziz Yanuar Pada Polri Atas Tewasnya Brigadir J, ‘Keadilan Omong Kosong’

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com