Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Tangerang, Pelaku Sekap Korban dan Paksa Minum Miras

Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Tangerang, Pelaku Sekap Korban dan Paksa Minum Miras

Foto ilustrasi korban human trafficking. (Pixabay)--

TANGERANG, DISWAY.ID – Pelaku rudapaksa berinisial FM (20) diciduk Polsek Kresek Polresta Tangerang.

FM diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis yang baru berusia 16 tahun.

Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging mengatakan, korban Mawar (16) masih berstatus pelajar dan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 di rumah tersangka.

BACA JUGA:Soekarno-Hatta International Airport Golf Tournament 2022 Meriahkan HUT ke-38 Angkasa Pura II

"Korban Mawar (16) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," ujar AKP Osman, Sabtu 13 Agustus 2022.

AKP Osman menjelaskan, awalnya korban Mawar (16) diajak teman sesama perempuan untuk mencari kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan.

Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di jalan. Antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal. Tersangka adalah teman dari teman lelaki korban.

"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," jelas Osman.

Korban kemudian dipaksa meminum minuman yang diberikan tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri, korban kemudian dirudapaksa.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Ternyata Punya Alasan Ini Sampai Tak Umumkan Motif Kasus Ferdy Sambo

“Setelah itu, korban baru dilepaskan atau diperbolehkan pulang esok harinya pada Sabtu (06/08). Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang," terang Osman.

Setelah keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

"Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," lanjutnya.

Setibanya di rumah, korban dibiarkan untuk beristirahat. Esoknya pada Minggu 7 Agustus 2022, korban baru ditanyai oleh keluarga mengenai kejadian yang dialami. Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads