Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Tangerang, Pelaku Sekap Korban dan Paksa Minum Miras

Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Tangerang, Pelaku Sekap Korban dan Paksa Minum Miras

Foto ilustrasi korban human trafficking. (Pixabay)--

"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," tutur AKP Osman.

BACA JUGA:Tekiro Luncurkan 2 Model Bor Cordless di GIIAS 2022, Ini Dia Keunggulannya

Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah.

Namun petugas terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.

"Senin, (8/08), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek,” papar Osman.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: