Pengakuan LPSK Soal Isi Amplop Setebal 1 cm yang Diberikan Propam: Titipan dari Bapak...

Pengakuan LPSK Soal Isi Amplop Setebal 1 cm yang Diberikan Propam: Titipan dari Bapak...

LPSK Ungkap Isi Amplop Setebal 1 Cm dari Propam--Tangkapan layar/YouTube Refly Harun

LPSK) meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E konsisten dengan keterangannya.

Edwin Partogi mengatakan akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang dia sampaikan.

Sanksi itu adalah dicabutnya status justice collaborator (JC).

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin, Senin 15 Agustus, dilansir dari PMJ NEWS.

Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.

Lebih lanjut Edwin, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: