Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari Terkait Banding Pemecatan, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Apakah Keputusannya Sama..
Ferdy Sambo belum kirimkan surat banding dan mempunyai tenggang waktu hingga 21 sejak dikeluarkan putusan PTDH.-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube
Sesuai peraturan, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sambo akan diberi waktu 3 hari terkait banding putusan pemecetan dirinya.
BACA JUGA:Menohok! Ustaz Derry Sulaiman Singgung Hukum Qisas Terkait Kasus Ferdy Sambo: Nyawa Dibalas Nyawa!
BACA JUGA:NTB Siap Jadi Regional Pembuka SAC Indonesia
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.
Selanjutnya, kata Dedi, setelah menerima banding dari Sambo pihak sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memberi keputusan setelah 21 hari.
Selama 21 hari dari sekarang Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus.
BACA JUGA:Dugaan Situs Judi Online Sponsor Klub Liga 1, LIB Panggil Pengurus 3 Klub Terkait
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terang Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: