Tegang, Kompolnas Ungkap Sosok-sosok yang Menangis saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Ada Perasaan Kecewa

Tegang, Kompolnas Ungkap Sosok-sosok yang Menangis saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Ada Perasaan Kecewa

Ferdy Sambo belum kirimkan surat banding dan mempunyai tenggang waktu hingga 21 sejak dikeluarkan putusan PTDH.-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube

JAKARTA, DISWAY.ID-- Selama sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berlangsung, menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, suasana berjalan tegang dan penuh air mata alias kesedihan.

Setelah 18 jam sidang, Irjen Ferdy Sambo akhirnya mendapat putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang KEPP selesai di Mabes Polri.

Menurut keterangan Kompolnas, persidangan kode etik Ferdy Sambo berlangsung dengan suasana tegang dan penuh air mata.

BACA JUGA:Bongkar Surat Ferdy Sambo, Ahli Grafologi: Mohon Maaf, Tanda Tangannya Mirip Alat kelamin Pria

"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan," buka Yusuf, Minggu 28 Agustus 2022.

"Ya suasananya ada ketagangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Dan penuh air mata," jelas Yusuf.

Ferdy Sambo disangkakan sebagai tersangka di balik otak pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam upaya pembunuhan berencana itu Sambo ikut melibatkan sejumlah ajudan dan personel Polri.

BACA JUGA:Ajaib Putri Candrawathi Belum Juga Ditahan, Saor Siagian: Jangan Sampai Penyidik Dijebak..

Sehingga pada sidang kode etik lalu juga dihadirkan 15 orang saksi. Menurut Kompolnas, para saksi inilah sosok-sosok yang menangis saat persidangan.

Kata Kompolnas, justru Ferdy Sambo tak menangis dan tetap teguh meski sudah mengakui kesalahan.

"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya.

"Pak Sambo tidak menangis, yang menangis itu saksi yang diperiksa," beber Yusuf.

BACA JUGA:Masril Ditahan 26 Hari Tanpa Proses Hukum, Praktisi Hukum Menyebut Ini Ciri Rezim Konsorsium 303?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: