Aliansi Forum Santri Banten Geruduk Kantor DPW PPP Imbas 'Amplop Kiai' Dari Suharso Monoarfa

Aliansi Forum Santri Banten Geruduk Kantor DPW PPP Imbas 'Amplop Kiai' Dari Suharso Monoarfa

Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin saat menerima perwakilan massa santri. -radarbanten-

Memasuki musim politik nasional di Tahun 2024, ia meminta ulama, kiai dan santri tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu sensitif. Terlebih, PPP parpol tidak bisa lepas dari kiai, ulama dan santri.

BACA JUGA:Komjen Ahmad Dofiri yang Pimpin Sidang Sambo Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profil dan Riwayat Jabatannya

“Tabayun di era digital ini kan, kita sesungguhnya belum tahu gimana. Namanya politik itu kan A jadi Z, Z jadi A. (Kiai dan ulama) Itu sebenarnya leluhur PPP juga,” katanya.

Imbas dari ucapan pada pidatonya yang menyinggung 'amplop kiai' itu, kini Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pria bernama Ari Kurniawan pada Sabtu 20 Agustus 2022.

"Iya benar betul hari Sabtu kami dampingi Pak Ari selaku kuasa hukum atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Kiai," kata kuasa hukum Ari yaitu, Ali Jufri saat dikonfirmasi kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.

Ali Jufri juga menjelaskan, laporan dibuat karena pernyataan Suharso itu adalah sebagai bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren. 

Kliennya sebagai alumni pesantren merasa tersinggung dan melaporkan Suharso ke Polda Metro Jaya.

"Pak Suharso ini kan bicara didepan publik, ini tidak etis, ini dianggap sebagai bentuk penghinaan," jelasnya.

Dalam membuat laporan itu, Ali Jufri mengaku membawa beberapa barang bukti, salah satunya adalah video ketika Suharso menyebut 'amplop kiai'. 

BACA JUGA:Gerak-Gerik Putri Candrawathi di Kamar Brigadir J dan Laporan Squad Hingga Sambo Marah

Laporannya kepada Suharso Manoarfa ini telah diterima polisi dengan nomor LP/B/4281/VIII/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Agustus 2022. 

Terlapornya tertulis Suharso Manoarfa dan dalam laporan itu, terlapor dilaporkan atas Pasal 156 KUHP dan atau Pasa 156 a KUHP.

Sebelumnya diketahui Suharso Monoarfa disorot gegara pernyataannya yang kontroversial membuat DPP PPP langsung memberikan tanggapan. 

Terlapornya tertulis Suharso Manoarfa dan dalam laporan itu, terlapor dilaporkan atas Pasal 156 KUHP dan atau Pasa 156 a KUHP.


Buntut dari ucapan pada pidato yang menyinggung 'amplop kyai', Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa berurusan ke Polda Metro Jaya. -twitter @chinta_chintata-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: