Tegaskan Lagi Tidak Ada Penganiayaan, Komnas HAM Serahkan 3 Rekomendasi ke Timsus Polri

Tegaskan Lagi Tidak Ada Penganiayaan, Komnas HAM Serahkan 3 Rekomendasi ke Timsus Polri

Berkas Rekomendasi dan Penyelidikan Kasus Brigadir J Resmi Diserahkan Komnas HAM ke Timsus Polri-Istimewa/M.Iksan-disway.id

BACA JUGA:Jleb! Brigjen Krishna Murti Malah Posting Pakai Kacamata Hitam dan Dipandu Tongkat Saat Sambo Berbaju Oranye

BACA JUGA:Komjen Ahmad Dofiri yang Pimpin Sidang Sambo Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profil dan Riwayat Jabatannya

"Jadi peluang diberikan pada kami untuk meminta mendapatkan informasi apa saja yang dibutuhkan terkait dengan pengungkapan kasus Brigadir J ini," tambahnya.

Di bagian lain, Eks Kabareskrim Polri Komjen Purn Susno Duadji memberi peringatan keras usai disebutkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J beberapa waktu tak ada penganiayaan.

Hasil autopsi kedua yang diserahkan tim forensik kepada Bareskrim menegaskan bahwa dugaan penganiayaan terhadap Brigadir J sebelum kasus pembunuhan tidak terjadi. Brigadir J tewas atas tembakan atau kekerasan senjata api.

Peringatan keras Susno Duadji tersebut terkait pasal yang dituduhkan kepada para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.  

Menurut Susno Duadji, ada atau tidaknya penyiksaan di rumah dinas Ferdi Sambo Jalan Duren Tiga Jakarta, unsur dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tetap sudah terpenuhi.

BACA JUGA:Gerak-Gerik Putri Candrawathi di Kamar Brigadir J dan Laporan Squad Hingga Sambo Marah

BACA JUGA:Bandar Judi Online Umbar Setoran ke Konsorsium 303, ASN Polri Novel Baswedan Soroti Kelompok Tertentu

“Jadi Pasal yang dituduhkan 340, pembunuhan berencana dan yang ringannya Pasal 338, gitu kan. Itu pasal yang diancam dengan hukuman mati, atau tidak ada luka lain, itu nggak masalah,” ujar Susno Duadji dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa 23 Agustus 2022. 

Bahkan, Susno Duadji menyebutkan, pelaku utama maupun pelaku yang membantu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah mengakui.

“Mati ya sudah mati, sudah diakui, merencanakan sudah diakui, eksekutor sudah mengakui, jarak tembak dekat sudah mengakui. Ya kalau hukuman mati pun sudah bisa dijatuhi, ada atau tidak ada goresan itu no problem,” kata Susno Duadji.

“Dia ancaman hukumannya mati, kok. Nah, seringan-ringannya, dia bisa kena seumur hidup atau 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: