Anak Buah Ferdy Sambo Mulai Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Pemecatan

Anak Buah Ferdy Sambo Mulai Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Pemecatan

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Ini arti dipenjara seumur hidup--TV Polri

BACA JUGA:Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan, Jaksa Gak Puas Langsung Ajukan Banding

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hingga saat ini informasi terakhir dari tim bahwa tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang termasuk Ferdy Sambo.

Dari 7 tersangka ini, 6 di antaranya merupakan anggota dari Divisi Propam Polri.

Terkait dengan 6 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Komjen Agung Budi Maryoto selaku Irwasum menjelaskan bahwa dari 6 tersangka telah menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Pada Putri Candrawathi di Magelang, Susno: Komas HAM Kebablasan

BACA JUGA:Adegan Bharada E Todongkan Pistol Glock 17 ke Brigadir J Jadi Sorotan Netizen: Gak Ikutin Bisa Dia Ikutan Mati

“Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap ke 6 tersangka tersebut yang kemudian mereka juga akan mejalani sidang kode etik,” tambah Komjen Agung.

Sedangkan Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.

Sedangkan masa penahanan dari Ferdy Sambo sendiri, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa masa penahanan Ferdy Sambo cs diperpanjang selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA:Street Race Kemayoran Siap Beraksi Pekan Ini, Besok Peserta Bisa Langsung Jajal Trek

BACA JUGA:Soal Pelecehan Putri di Magelang, Susno Duadji Geram Komnas HAM Buat Kesimpulan: Tidak Ada Pembuktian Terbalik

Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Dirtipidum Bareskrim Polri.

Meskipun demikian Brigjen Pol Andi tidak menjelaskan sejak kapan penahanan empat tersangka diperpanjang.

“Saya nggak ingat tanggal sejak kapan masa perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan lainya,” terang Brigjen Andi.

Adapun empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang masa penahanannya diperpanjang antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads