28 Anggota Polisi Akan Jalanani Sidang Kode Etik Oleh Wabprof, Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
28 anggota Polisi akan jalanani sidang kode etik oleh Wabprof obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J-polri tv-
BACA JUGA:Polres Jakarta Barat Ungkap Narkoba 44 Kg Jaringan Myanmar Malaysia Pekanbaru
BACA JUGA:Sembuh Dari Cidera Marc Marquez Kembali ke MotoGP Dengan Manajer Baru
"Hasil keputusan terhadap Kompol Chuck kami masih menunggu dari oihak Propam," terang Irjen Pol Dedi.
Irjen Pol Dedi juga menjelaskan bahwa untuk tersangka obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada minggu depan.
BACA JUGA:Menang Perang, Kejaksaan Agung Azerbaijan Tuntut Armenia untuk Ganti Rugi Perang
Tersangka dari tersangka obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bertambah menjadi 7 orang dari sebelumnya sebanyak 6 orang, di mana Ferdy Sambo menjadi tersangka baru.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hingga saat ini informasi terakhir dari tim bahwa tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: