28 Anggota Polisi Akan Jalanani Sidang Kode Etik Oleh Wabprof, Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

28 Anggota Polisi Akan Jalanani Sidang Kode Etik Oleh Wabprof, Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

28 anggota Polisi akan jalanani sidang kode etik oleh Wabprof obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J-polri tv-

BACA JUGA:Polres Jakarta Barat Ungkap Narkoba 44 Kg Jaringan Myanmar Malaysia Pekanbaru

BACA JUGA:Sembuh Dari Cidera Marc Marquez Kembali ke MotoGP Dengan Manajer Baru

"Hasil keputusan terhadap Kompol Chuck kami masih menunggu dari oihak Propam," terang Irjen Pol Dedi.

Irjen Pol Dedi juga menjelaskan bahwa untuk tersangka obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada minggu depan.

BACA JUGA:Ini Sosok Briptu Achmad Haetomy, Gantikan Brigadir J saat Rekonstruksi Ternyata Bukan Orang Sembarangan

BACA JUGA:Menang Perang, Kejaksaan Agung Azerbaijan Tuntut Armenia untuk Ganti Rugi Perang

Tersangka dari tersangka obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bertambah menjadi 7 orang dari sebelumnya sebanyak 6 orang, di mana Ferdy Sambo menjadi tersangka baru.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hingga saat ini informasi terakhir dari tim bahwa tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang termasuk Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads