Sambo Kembali Kirimkan Surat Dari Penjara, Beri Pembelaan Pada Dua Anak Buahnya

Sambo Kembali Kirimkan Surat Dari Penjara, Beri Pembelaan Pada Dua Anak Buahnya

Isu keterlibatan tiga Kapolda terbunuhnya Brigadir J dibantah oleh Polri.-M.Iksan-disway.id

JAKARTA, DISWAY. ID – Kembali Ferdy Sambo mengirimkan surat dari dalam penjara dan menyebutkan dua nama anak buahnya.

Dalam surat yang dikirimkan oleh Ferdy Sambo menuliskan bahwa dua anak buahnya yang tersandung kasus obstruction of justice terkait penembakan Brigadir J.

Kali ini sambo tidak hanya menyebutkan satu nama seperti sebelumnya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, namun Sambo juga menyebutkan nama anak buahnya satu lagi AKBP Agus Nurpatria.

Selain menyampaikan perminta maafannya kepada rekan sejawatnya, Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria tidak terlibat langsung terkait pegambilan CCTV di pos satpam.

BACA JUGA:Ada 'Nasihat Manis' Putri Candrawathi ke Kuat Ma'ruf Saat di Kamar, Istri Sambo: Selesaikan Saja...

BACA JUGA:Pengakuan Angelina Sondakh Soal Peran Kak Seto, Bukan Cuma Perjuangkan Putri: Beda Waktu, Beda Nasib

Sambo mengatakan bahwa dua anak buahnya tersebut murni menjalankan perintahkannya selaku atasan sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun tahun 2015 tentang SOP penyelidikan.

Dalam akhir suratnya, Sambo juga mengatakan bahwa surat pernyataan tersebut dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Pihak kepolisan menrespon terkait dengan surat kedua yang di kirimkan oleh Ferdy Sambo tersebut.

BACA JUGA:Sejumlah Orang Diamakan Kepolisian Dalam Aksi Demo Penolakan BBM Jakarta Pusat

BACA JUGA:3 Kapolda 'Terendus' Timsus Sebarkan Cerita Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri menjelaskan boleh saja tersangka melakukan sanggahan atau pembelaan akan tetapi fakta pengadilanlah yang menentukan semuanya.

“Hakim akan melakukan penilaian semuanya dari fakta persidangan, keterangan saksi dana alat bukti, baru hakim nanti akam membuat keputusan,” tambah Irjen Pol Dedi.

Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) telah dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti melakukan obstruction of justice terkait penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads