Bripka RR Buka Mulut Soal Uang Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Kuas Hukum: Uang Itu Diberikan Karena...
Bripka R atau Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara karena sikapnya dianggap turut menghendaki kematian Yosua.-Istimewa-TV Polri
"Saya sampaikan, 'ini kamu kalau kamu bohong pasti ketahuan karena ini ada alat untuk mendeteksi," tuturnya.
"Dia bilang, 'tidak, saya akan bicara benar'," ujar Erman mengulang pembicaraan dengan Bripka RR.
BACA JUGA:Tarif Ojol Resmi Naik Sesuai Zonasi, Simak Rinciannya
Lebih lanjut, Erman Umar mengatakan, Bripka RR juga takut terhadap Ferdy Sambo sehingga awalnya mengikuti skenario baku tembak tersebut.
Namun, setelah keluarga memberikan penguatan, akhirnya Bripka RR mulai berani mengatakan yang sebenarnya.
"Bukan (ancaman), dia takut. Makanya dalam rangka setelah saya masuk, setelah keluarganya dulu, mulai keluarganya masuk udah mulai berani dia karena keluarganya," jelasnya.
Diketahui, Bripka Ricky merupakan salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bripka RR disebut berperan membantu dan menyaksikan proses pembunuhan berencana tersebut.
Namun, sama seperti empat tersangka lain, Bripka RR dikenakan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undnag-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard, Kuat Ma ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: