Usai Diusir Dirtipidum, Kamaruddin Simanjuntak Mendadak Hilang Tanpa Kabar, Tokoh NU: Mungkin Dia Sudah...

Usai Diusir Dirtipidum, Kamaruddin Simanjuntak Mendadak Hilang Tanpa Kabar, Tokoh NU: Mungkin Dia Sudah...

Kamaruddin Simanjuntak mendadak hilang usai mengaku diusir Dirtipidum Bareskrim Polri saat ingin melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J-M. Ichsan-

Dia menduga jika Kamaruddin saat ini sudah jengah dengan kasus Brigadir J yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo, terus berputar-putar.

Hal ini membuatnya khawatir karena menurunnya performa Kamaruddin untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia juga menyoroti proses penanganan hukum yang menjerat para tersangka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf.

Proses para tersangka pembunuhan Brigadir J terkesan lelet dan entah kapan akan berakhir.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Pertemukan Bripka Ricky dan Istri, Pengacara Bocorkan Percakapan: Dia Mulai Terbuka

"Mungkin dia sudah lelah melihat kasus ini yang makin gak jelas endingnya. Begitulah kondisi hukum saat ini," tukasnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan terbaru dari sosok Kamaruddin Simanjuntak terkait kasus Brigadir J.

Sebelumnya, Kamaruddin dan Jhonson Pandjaitan mengaku diusir oleh penyidik saat masuk untuk melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Setelah pengakuan Kamaruddin tersebut, Brigjen Andi Rian memberi klarifikasi terkait tak diizinkannya pengacara Brigadir J untuk melihat langsung rekonstruksi.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Punya Naluri Kuat Ungkap Hubungan Putri dan Brigadir J: Sebagai Penyidik Senior...

Andi Rian mengatakan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Bocorkan Hasil Penyelidikan, Isu Perselingkuhan Putri dan Kuat Terbongkar: Terkonfirmasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads