Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Ditangani 43 JPU, Komnas HAM: Dia Tidak Bisa Mengelak
Pihak Jaksa Agung anggap kasus Sambo biasa tapi telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus ini, berbagai pihak masih menunggu penahanan Putri Cancrawathi.-Polri Tv-
"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," keta Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
BACA JUGA:Remaja Berbusana Adat Bali Mesum dalam Mobil Viral Diselidiki Polisi
Komnas HAM juga mengungkapkan jika investigasi yang dilakukan pihaknya terbagi menjadi dua kesimpulan.
"Kami berkesimpulan (Yang Pertama) telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua," jelasnya.
"Lalu yang kedua, kesimpulan yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri," tandasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan perihal kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Asia U-20 2023 di Surabaya, PSSI: Kami Tidak Mengeluarkan Sepeser pun...
BACA JUGA:Peserta Sidang Rusuh, Terdakwa Kasus Hoaks 'Tempat Jin buang Anak' Divonis Penjara 7 Bulan
Menurut Mahfud MD rekomendasi Komnas HAM tidak tidak projustitia. Namun info dari Komnas HAM bisa jadi data tambahan untuk kepolisian.
Mahfud MD juga mengungkapkan jika saat ini Ferdy Sambo sudah tidak bisa mengelak lagi.
“Ini adalah hasil laporan yang tidak projustitia. Kita sampaikan saja biar polisi mendalami, memang sudah jelas perencanaan pembunuhan. Sehingga Sambo tak bisa mengelak,” ujar Mahfud MD, Senin 12 September 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: