Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Ditangani 43 JPU, Komnas HAM: Dia Tidak Bisa Mengelak
Pihak Jaksa Agung anggap kasus Sambo biasa tapi telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus ini, berbagai pihak masih menunggu penahanan Putri Cancrawathi.-Polri Tv-
JAKARTA, DISWAY.ID – Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo akan ditangani 43 JPU yang telah disiapkan oleh Jampidsus Kejagung.
43 jaksa penuntut umum (JPU) ini akan menyiapkan tuntutan mulai dari Ferdy Sambo hingga enam polisi lainya yang terlibat dalam sebagai tersangka obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta menjelaskan bahwa Jampidsus Kejagung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16).
Sedangkan pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) juga sudah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Akun Twitter Resmi TNI AD Diretas Sejak 25 Agustus 2022, Sampai Sekarang Belum Kembali, Kok Bisa?
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
BACA JUGA:15 Pendemo Tanpa Identitas Dianggap Provokator Diburu Hingga Masuk Kolam Patung Kuda
BACA JUGA:2 Kesimpulan Komnas HAM Jelang Ferdy Sambo Diadili: Terjadi Secara Sistematik
"Ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," terang Ketut.
Terkait dengan hukuman untuk Ferdy Sambo, Komnas HAM berharap agar Ferdy Sambo bersama rekan-rekannya mendapat vonis setimpal
Komnas HAM sudah sangat yakin dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) yang dikenakan oleh penyidik terhadap Ferdy Sambo Cs.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: