Irjen Napoleon Divonis 5.5 Bulan Penjara Akibat Aniaya M Kece Dengan Kotoran

Irjen Napoleon Divonis 5.5 Bulan Penjara Akibat Aniaya M Kece Dengan Kotoran

Keberadaan Irjen Napoleon Bonaparte terancam di Polri, di mana sidang etik disinggung Kompolnas.--

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menjelani persidangan, Irjen Napoleon divonis 5.5 bulan penjara akibat aniaya M Kece beberapa waktu lalu.

Hukuman dari Irjen Napoleon Bonaparte diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan.

BACA JUGA:15 Polwan Indonesia Tampil Parade di Niagara Falls Kanada

BACA JUGA:Kampung Zelenskyy Dihantam Roket Rusia, Ratusan Rumah Terendam Karena Hancurnya Bendungan

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," tambah Djuyamto.

Selain itu hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis Napoleon.

Adapun hal-hal yang memberatkan Napoleon kerena menyebabkan M Kace luka-luka.

Pihak hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Napoleon diantaranya dikap sopan di persidangan. 

BACA JUGA:Mengenal Sosok Ning Imaz, Cucu Syekh Ihsan Dahlan Jampes yang Dihina Eko Kuntadhi

BACA JUGA:Mahasiswa Kecewa Aspirasi Tak Direspon Pemerintah: Kami Tidak Akan Berhenti Sampai Darah Penghabisan

Tak hanya itu, hakim menyebut antara Napoleon dan M Kace telah saling memaafkan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan," tukasnya.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar kemarin, Kamis 28 Juli 2022 lalu, Napoleon mengaku, kotoran tinja miliknya yang dilumurkan ke terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads