Permasalahan Kejiwaan Sambo Dibongkar Komnas HAM, Dia Merasa…

Permasalahan Kejiwaan Sambo Dibongkar Komnas HAM, Dia Merasa…

Isu keterlibatan tiga Kapolda terbunuhnya Brigadir J dibantah oleh Polri.-M.Iksan-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID –  Permasalahan kejiwaan Sambo dibongkar Komnas HAM yang mengatakan bahwa hal tersebut terkait dengan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri hingga melakukan pembunuhan Brigadir J.

Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa jabatan inilah yang mempengaruhi permasalahan jiwa Ferdy Sambo 

Dengan jabatannya tersebut Ferdy Sambo memiliki kuasa penuh atau kekuasaan yang sangat besar di lingkungan internal Polri.

BACA JUGA:Pernikahan Sambo Kembali Diungkap Kamaruddin: Dibenarkan Oleh Dua Jenderal Polisi

BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Pemilik Pistol Luger, Sosok Penembak Ketiga Brigadir J Terbongkar?

"Sambo mempunyai kekuasaan yang sangat besar karena jabatannya sebagai Kadiv Propam. Sleian itu Sambio juga bisa menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam seperti di Metro Jaya, Reskrim," jelas Taufan.

"Dengan kekuasaan tersebut, Sambo sudah melebihi abuse of power seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," katanya lagi.

Akibat kondisi tersebut Ferdy Sambo merasa kebal hukum dan melakukan eksekusi terhadap ajudan pribadinya Brigadir J yang merupakan orang terdekatnya.

BACA JUGA:Rekaman Suara Diduga Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo Beredar, Isu Kedekatan Tak Terbantahkan?

BACA JUGA:7 Berkas Geng Sambo Pembunuhan Brigadir J Diterima Kejagung dari Bareskrim

Selain itu, Sambo juga melakukan pengerusakan terhadap CCTV di sekitar area dengan melibatkan beberapa aparat kepolisian yang ada.

Dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J, 7 berkas perkara dari seluruh tersangka Obstruction of Justice tersebut diterima Kejagung pada hari Kamis 15 September 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka.

BACA JUGA:Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili, Kejagung Terima Berkas 7 Tersangka: Akan Koordinasi dengan Penyidik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: