Begini Alur Pendataan Non ASN 2022, 7 Pegawai Ini Auto Gak Masuk Kategori, Tenaga Honorer Wajib Tahu!

Begini Alur Pendataan Non ASN 2022, 7 Pegawai Ini Auto Gak Masuk Kategori, Tenaga Honorer Wajib Tahu!

Alur pendataan non ASN 2022-Freepik/ Syarifahbrit-Freepik/ Syarifahbrit

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), atau yang biasa dikenal juga sebagai honorer.

Pendataan ini juga sekaligus menjadi bentuk tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018. 

Di mana, pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada November 2023.

Adapun, PP No. 49 Tahun 2018 tersebut adalah tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Selain itu, pemerintah juga telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga Non ASN.

Sebagai tindak lanjut dari pelarangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-PNS dan non-PPPK hingga 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Suami Putri Kini Dipastikan Tak Mendapat Gaji Hingga Tunjangan Pensiun

BACA JUGA:Diterbangkan Pakai Pesawat Jusuf Kalla, Jenazah Azyumardi Azra Tiba dari Malaysia Malam Ini

Artinya, dengan dilakukannya pendataan non ASN 2022, maka tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer.

Kendati demikian, pemerintah memastikan pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023.

Adapun, proses pendataan tenaga non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, di mana batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022.

Lantas, seperti apa kategori tenaga honorer yang masuk kategori untuk pendataan Non ASN?

Bagaimana pula cara dan alur untuk melakukan pendataan?

Kamu dapat menyimak informasi lengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: laman bkn