Begini Alur Pendataan Non ASN 2022, 7 Pegawai Ini Auto Gak Masuk Kategori, Tenaga Honorer Wajib Tahu!
Alur pendataan non ASN 2022-Freepik/ Syarifahbrit-Freepik/ Syarifahbrit
BACA JUGA:LBH Pelita Umat Ajukan Uji Materi Kenaikan Harga BBM ke MA
BACA JUGA:Topan Nanmadol Hantam Jepang, 340.000 Rumah Alami Pemadaman Listrik
Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN
Dikutip dari laman resmi BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.
1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.
Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:
- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.
- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
BACA JUGA:Konversi Kompor Gas ke Kompor Listrik Induksi Ditolak DPR, Maman Abdurahman Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Demi Atasi Kemacetan di Jakarta, Stakeholder Bahas Lagi Aturan Jam Masuk Kantor
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: laman bkn