Ferdy Sambo Teruskan Perlawanan Melalui Pengacara, Arman Hanis: Siapkan Langkah Hukum
Isu keterlibatan tiga Kapolda terbunuhnya Brigadir J dibantah oleh Polri.-M.Iksan-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun pengajuan bandingnya terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis komisi banding sidang etik Polri, Ferdy Sambo teruskan perlawanan melalui pengacaranya.
Pengacara dari Ferdy Smabo mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan.
Majelis komisi banding sidang etik memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan PTDH pada Senin 19 September 2022.
Arman Hanis mengatakan, terkait putusan banding tersebut, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa.
BACA JUGA:Terbesar di Indonesia, Polda Jateng Sumbang Rp 27 Miliar untuk Kas Negara dari Tilang ETLE
BACA JUGA:Jenazah Azyumardi Azra Akan Disalatkan di UIN Jakarta
Meskupun demikian, Arman belum menjelaskan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya.
"Setelah mempelajarinya, kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," jelas Arman.
Dari hasil rapat sidang, Ferdy Sambo tetap dipecat setelah permohonan banding ditolak.
Keputusan penolakan banding dari Ferdy Sambo tersebut dilakuka dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
BACA JUGA:Ketum PSSI Senang Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023: Terimakasih, Semua Bermain Bagus
BACA JUGA:147.380 Knalpot Brong Disita, Kapolda Jateng Tegaskan Penindakan Humanis dan Edukatif
Dalam sidang banding kode etik, komisi memutuskan menolak pengajuan banding PTDH terhadap Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: