Ferdy Sambo Teruskan Perlawanan Melalui Pengacara, Arman Hanis: Siapkan Langkah Hukum

Ferdy Sambo Teruskan Perlawanan Melalui Pengacara, Arman Hanis: Siapkan Langkah Hukum

Isu keterlibatan tiga Kapolda terbunuhnya Brigadir J dibantah oleh Polri.-M.Iksan-disway.id

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

BACA JUGA:Tolak Kasus Surya Darmadi Masuk ke Ranah Tipikor, Kuasa Hukum: Dakwaan Kejaksaan Agung Terburu-buru

BACA JUGA:Pemutakhiran Data Penduduk 2022 Capai 60 Persen, BKKBN: Dana yang Kita Pakai Lebih Sedikit

Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo atas  PTDH hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Dengan putusan ini menjadi perlawanan terakhir Ferdy Sambo dalam pertahankan statusnya di kepolisan juga berakhir.Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengataakan bahwadengan keputusan bahwa tidak ada lagi upaya hukum bagi Ferdy Sambo yang sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brgadir J) dan kasus Obstraction of Justice.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads