Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Akui Skenario Pembunuhan Brigadir J, ‘Kami Menyadari Ada Kekeliruan’
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak akui skenario pembunuhan Brigadir J yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.--Tangkapan layar/YouTube Polri TV
JAKARTA, DISWAY.ID – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak akui skenario pembunuhan Brigadir J yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis.
Arman mengungkapkan bahwa suami Putri Candrawathi tersebut siap menjalani proses hukum yang berlaku dan menyadari perbuatannya.
Permintaan maaf dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditujukan juga kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa Skenario tersebut.
BACA JUGA:Daftar 10 Investasi Bodong yang Dibongkar Bareskrim Polri
BACA JUGA:Sempat Terjadi, Lesti Kejora 'Tampar' Rizky Billar Sambil Menangis: Apa Ini
“Pak Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan," ungkap Arman.
Arman menejelaskan, selain menyampaikan minta maaf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga berharap proses hukum dapat ditegakkan secara adil dan objektif.
Selain itu Arman juga memastikan keduanya akan buka suara soal fakta pembunuhan Brigadir J di persidangan nanti.
BACA JUGA:Lesti Kejora Laporkan Dugaan KDRT Suaminya, Rizky Billar Geram Hanya Dibilang Numpang Hidup?
Masih dengan Arman, Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri juga menyampaikan 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan’.
Arman juga menambahkan bahwa dalam perminta maaf yang disampaikan oleh Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga berharap proses hukum adil dan berimbang dapat dilakukan dengan bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.
Terkait dengan perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Burhanuddin selaku Jaksa Agung menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: