Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Akui Skenario Pembunuhan Brigadir J, ‘Kami Menyadari Ada Kekeliruan’

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Akui Skenario Pembunuhan Brigadir J, ‘Kami Menyadari Ada Kekeliruan’

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak akui skenario pembunuhan Brigadir J yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.--Tangkapan layar/YouTube Polri TV

BACA JUGA:Lesti Kejora Alami KDRT Oleh Rizky Billar, Laporan Telah Masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan

BACA JUGA:Universitas Indonesia Bersama Kemenparekraf Donasikan Peralatan K3 di Dewi Henjeli Sukabumi

“Kami telah mempersiapkan penanganan kasus Ferdy Sambo ini dengan matang dan akan ditangani sebanyak 30 Jaksa,” tambah Burhanuddin.

Menyangkut berkas perkara Ferdy Sambo, Burhanuddin mengatakan bahwa dua berkas perkara tindak pidana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambodapat digabungkan menjadi satu dakwaan.

"Dalam KUHP memungkinkan untuk mengabungkan dua perkara tersebut,” terang Jaksa Agung.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengungkapkan bahwa Sambo cs minggu depan jadi tahanan Kejagung, namun belum dipastikan apakah Putri Candrawathi juga akan ikut ditahan.

BACA JUGA:Diduga Terjadi KDRT, Rizky Billar Pernah 'Peringatkan' Lesti Kejora: Awas Kamu Ya..

BACA JUGA:Lesti Kejora Jalani Visum Usai Laporkan Rizky Billar ke Polisi Terkait Dugaan KDRT, Polisi: Itu Bukti Utama!

Dengan demikian 5 tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi semestinya akan mendekam dalam tahanan Kejagung.

Kejagung mengungkapkan bahwa seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap.

Menurut Kejaksaan Agung bekas Sambo cs telah lengkap atau dengan status P21 dan segera disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: