Gak Perlu Repot Lagi, Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Simak Persyaratannya

Gak Perlu Repot Lagi, Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Simak Persyaratannya

Sebanyak 34 juta data paspor penduduk Indonesia dijual di Dark Web seharga Rp 150 juta.-Jambi Independent-

h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads