Ketua IPW Sebut Ferdy Sambo Punya Potensi Kena Perkara Baru Jika 'Kasus' Ini Terbukti

Ketua IPW Sebut Ferdy Sambo Punya Potensi Kena Perkara Baru Jika 'Kasus' Ini Terbukti

Indonesia Police Watch menyoroti virarnya mobil polisi patroli lalu lintas Polda Metro Jaya hampir menyerempet rombongan iring-iringan mobil delegasi Laos KTT ASEAN.-twitter @sugengteguhs-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan Ferdy Sambo punya potensi terkena perkara baru.

Perkara yang dimaksud Sugeng yakni adanya potensi bahwa Fersy Sambo terseret dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan (HK).

Meski begitu, Sugeng menuturkan terkena atau tidaknya nanti akan sangat tergantung pada keterangan serta pengakuan yang diberikan Hendra Kurniawan.

BACA JUGA:Harga Daging Sapi Diklaim Stabil Rp 133.670 per Kg Jelang Akhir Tahun

BACA JUGA: Tudingan Denny Siregar Sebut Isu Ijazah Palsu Jokowi untuk Rusak Karakter Presiden: Gerakan Propaganda

“FS punya potensi kena perkara baru kalau dia menyuruh dan mengetahui private jet, tergantung Hendra Kurniawan mau bicara apa,” kata Sugeng, seperti dikutip dari PMJ News pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Sugeng meminta pihak penyidik bisa memeriksa Ferdy Sambo terkait dengan penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra ketika datang ke kediaman keluarga Brigadir J di Jambi.

“Pendalaman itu masing-masing punya implikasi. Kalau penugasan diberikan (dari FS ke HK) kemudian disiapkan SPJ (surat perintah jalan) dengan anggaran dinas tapi tidak dibicarakan mengenai pesawat jet," pungkasnya.

"Dari dinas kan pasti pesawat komersil biasa. Maka, FS juga akan kena terseret kasus private jet,” tambahnya.

BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jawa Timur yang Baru Pengganti Nico Afinta

BACA JUGA:Muncul Analisa Bibir saat Isu Ijazah Palsu Jokowi 'Meradang', Pengacara Ferdy Sambo Buat Pernyataan Menohok

Menurutnya Ferdy Sambo bisa kena perkara itu jika terbukti menyuruh HK menggunakan private jet tersebut.

“Tapi kalau juga dibicarakan mengenai private jet, ya FS bisa terseret juga yang menyuruh melakukan tindak pidana gratifikasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siap mengagendakan sidang terhadap 11 terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: