Ketua IPW Sebut Ferdy Sambo Punya Potensi Kena Perkara Baru Jika 'Kasus' Ini Terbukti

Ketua IPW Sebut Ferdy Sambo Punya Potensi Kena Perkara Baru Jika 'Kasus' Ini Terbukti

Indonesia Police Watch menyoroti virarnya mobil polisi patroli lalu lintas Polda Metro Jaya hampir menyerempet rombongan iring-iringan mobil delegasi Laos KTT ASEAN.-twitter @sugengteguhs-

Susunan majelis hakim untuk sidang tersebut b juga sudah disiapkan setelah berkas para terdakwa sudah diterima PN Jaksel dari Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Siap-siap, Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Stupa Jokowi di PN Jakbar

BACA JUGA:Ahmad Riza Patria Akan Fokus Urus Gerindra Usai Lengser Wagub DKI

"Susunan majelis hakim untuk Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Bripka Ricky Putri Candrawati, Kuat Mak'uf ialah Wahyu Iman Santosa (ketua). Anggotanya ialah Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujar Djuyamto selaku Humas PN Jaksel kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022.

Untuk diketahui, kesebelas terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana.

Mereka diancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian ada tujuh terdakwa obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: