KPK Temukan Dokumen Aliran Uang saat Geledah Rumah Lukas Enembe di Kawasan Jabotabek
Gubernur Papua Lukas Enembe-Istimewa-papua.go.id
"Saat kejadian (pada hari diduga ada transfer uang pada 11 Mei 2020), saksi Yulice Wenda sedang berada di Jakarta, karena menemani suaminya yang sedang sakit. Bagaimana bisa menjadi saksi, kalau tidak melihat atau mengetahui langsung proses pemberian gratifikasi tersebut," katanya kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.
BACA JUGA:KPK Segera Panggil Kembali 5 Saksi Kasus Lukas Enembe Setelah Sempat Mangkir
Sedangkan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, juga tidak mengetahui sama sekali tentang dugaan pemberian gratifikasi, karena pada saat dugaan pentrasferan dana satu milyar sedang berada di Australia, untuk menyelesaikan kuliahnya.
"Jadi memang tidak mengetahui sama sekali, adanya dugaan gratifikasi tersebut. Karena saat kejadian, saksi Astract Bona Timoramo Enembe tidak berada di kediamannya, di Papua, tetapi di Australia." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: